Tulisan ini diambil dari Buku Membangun Paradigma Baru : 30 tahun Universitas Surabaya 1968-1998 dengan judul ” MERAJUT CITA-CITA” yang dikarang oleh Hotman M. Siahaan dan Tjahjo Purnomo W, pada hal. 17-22
MERAJUT CITA-CITA (Bagian 3)
Dalam perjalanannya, Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya mengalami perubahan mukaddimah serta asas dan tujuan (pasal 3) disesuaikan situasi politik yang berkembang saat itu – dituangkan dalam Akte Notaris Djoko Soepadmo, S.H., Perubahan No. 41, tanggal 22 Agustus 1967, dengan menghilangkan kata “Manipol Usdek”. Semula Mukaddimah Anggaran Dasar berbunyi : “Terdorong oleh kehendak dan hasrat membantu masyarakat dan negara memajukan pendidikan nasional dengan berpedoman pada : (a) membina manusia Indonesia baru yang berakhlak tinggi, berjiwa Pancasila/Manipol Usdek; (b) memenuhi dan mencukupi tenaga kerja jalan berbagai jenis tingkat universiter; melaksanakan pembangunan; (c) mengajukan dan mengembangkan kebudayaan nasional; (d) mengajukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.”
Sedangkan Pasal 3 selengkapnya berbunti : “Yayasan ini berazaskan Pancasila, sedangkan tujuan Yayasan ini ialah untuk bekerja dalam lapangan pendidikan tinggi untuk membentuk manusia susila yang bertanggungjawab terhadap terciptanya masyarakat Sosialis Indonesia dan berjiwa Manipol-Usdek”.
Pencantuman kata, “Manipol-Usdek” (Manifesto Politik dan UUD 1945, Sosialisasi Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dalam akte pendirian tersebut merupakan keharusan (ketika itu) sesuai Pasal 23 ayat (b) Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi, yang berbunyi : “dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut berdasarkan Panca-Sila dan Manifesto Politik Republik Indonesia.”
Ketentuan ini kemudian dipertegas lagi dalam Pasal 3, SK Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No. 26 Tahun 1966 tentang Syarat dan Cara Permintaan Persetujuan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan untuk Pendirian Perguruan Tinggi/Cabang/Fakultas/Jurusan Baru di Lingkungan Perguruan Tinggi Swasta. Pasal 3 itu selengkapnya berbunyi : ” Dalam Akte Notaris mengenai Badan Hukum Swasta/Yayasan yang bertujuan menyelenggarakan Perguruan Tinggi Swasta harus tercantum dalam salah satu pasalnya bahwa Badan Hukum tersebut berlandaskan Pancasila dan Manifesto Politik Republik Indonesia”.
Namun ketika terjadi perubahan politik dari Orde Lama ke Orde Baru, SK Direktur Jenderal Perguruan Tinggi No. 164 Tahun 1967 tentang Persyaratan Guna Pembinaan Perguruan Tinggi Swasta mengharuskan dilakukan perubahan landasan pendirian Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Ketentuan ini tercantum pada Pasal 1 ayat 2, yang selengkapnya berbunyi : “Dengan sungguh-sungguh menyatakan bahwa Perguruan Tinggi Swasta tersebut berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang dasar 1945″.
Karena itu, Mukaddimah Anggaran Dasar (butir a) yang tercantum dalam Akte Notaris Djoko Soepadmo, S.H., No. 9, tanggal 7 Maret 1966, tersebut diubah menjadi : ” … (a) membina manusia Indonesia baru yang berakhlak tinggi, berjiwa Pancasila/Undang-Undang Dasar 1945″. Sedangkan Pasal 3 (Asas dan Tujuan) diubah sehingga selengkapnya menjadi : “Yayasan ini berazaskan Pancasila, sedang tujuan Yayasan ialah untuk bekerja dalam lapangan pendidikan tinggi untuk membantu pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk manusia susila yang bertanggungjawab terhadap terciptanya masyarakat Sosialisme Indonesia dengan berlandaskan pada Undang-Undang Dasar 1945”.
Referensi :
SIAHAAN, Hotman M & Tjahjo Purnomo W, “Membangun Paradigma Baru : 30 Tahun Universitas Surabaya 1968-1998″, cet. 1, Surabaya : Penerbit Universitas Surabaya, Maret 1999.