AKUISISI ASET MUSEUM :
Penambahan khasanah aset museum dilakukan dengan cara melalui hibah, sumbangan, tukar menukar dan beli.
Pelaksanaan Akuisisi aset museum dilakukan bekerjasama dengan Biro Administrasi Umum UBAYA .
Aset yang dikoleksi adalah aset dengan kriteria dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya ( lampiran 3 Surat Edaran Wakil Rektor II Universitas Surabaya Nomor 2454/UM/SR/VIII/2013 tentang Kebijakan Layanan pada Pusat Arsip dan Museum UBAYA )