Pusat Arsip dan Museum UBAYA
LOADING

KEBIJAKAN :

  1. UU No. 12 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya
  2. Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 282 tentang Pembentukan Pusat Arsip dan Museum Universitas Surabaya
  3. Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 283 Tahun 2002 tentang Protokol Akses Arsip pada  Pusat Arsip dan Museum UBAYA
  4. Peraturan Rektor Universitas Surabaya Nomor 255 Tahun 2013;
  5. Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 291 Tahun 2013 tentang Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pusat Arsip dan Museum Universitas Surabaya Dari Direktorat Perpustakaan Ke Sekretariat Rektorat Universitas Surabaya.
  6. Prosedur Mutu Perpustakaan Nomor PM-PERPUS-04
  7. Surat Edaran Wakil Rektor II Universitas Surabaya Nomor 2454/UM/SR/VIII/2013 tentang Kebijakan Layanan pada Pusat Arsip dan Museum UBAYA

AKUISISI ASET MUSEUM :

Penambahan khasanah aset museum dilakukan dengan cara melalui hibah, sumbangan, tukar menukar dan beli.
Pelaksanaan Akuisisi aset museum dilakukan  bekerjasama dengan Biro Administrasi Umum UBAYA .
Aset yang dikoleksi adalah aset dengan kriteria dan nilai sejarah yang terkandung di dalamnya ( lampiran 3 Surat Edaran Wakil Rektor II Universitas Surabaya Nomor 2454/UM/SR/VIII/2013 tentang Kebijakan Layanan pada Pusat Arsip dan Museum UBAYA )

Image
Image

KOLEKSI :

  1. Logam mulia
  2. Aset seni universitas
  3. Aset perkantoran yg bersejarah
  4. Penghargaan
  5. Souvenir
Image

PRESERVASI :

  1. Kebijakan : dilakukan dengan 2 cara yaitu preventif / pencegahan dan Restorasi / Perbaikan
  2. Pencegahan : pembersihan fisik, pengaturan kelembaban ruang penyimpanan dsb
  3. Restorasi : bekerjasama dgn pihak terkait

PEMANFAATAN :

  1. Membangun Cagar Budaya Universitas
  2. Sosialisasi Nilai-Nilai Historis Universitas
  3. Melestarikan seni dan budaya
  4. Penelitian / Riset sejarah
  5. Hiburan
Image
Image
Image