KANTOR LAYANAN HUKUM BISNIS
Era perdagangan global yang penuh persaingan dan untuk lebih mendayagunakan tenaga kependidikan dalam layanan jasa hukum inilah yang melatarbelakangi Universitas Surabaya akhirnya mendirikan Kantor Layanan Hukum Bisnis Fakultas Hukum pada tanggal 1 Oktober 1999. Pendirian kantor tersebut tentunya berorientasi pada pengembangan dan pemanfaatan pada dunia bisnis dan industri.
Tujuan Pembentukan Kantor Layanan Hukum Bisnis Fakultas Hukum antara lain :
- Sebagai tempat praktek layanan jasa hukum pada bagi para tenaga kependidikan di Fakultas Hukum UBAYA
- Sebagai tempat untuk merintis praktek profesionalisasi Tenaga Kependidikan di Fakultas Hukum UBAYA
- Sebagai perwujudan adanya pertalian (linkage) antara dunia pendidikan dan industri
- Mendayagunakan profesionalisme Tenaga Kependidikan pada Fakultas Hukum dalam dunia bisnis dan industri
Kegiatan Kantor Layanan Hukum Bisnis Universitas Surabaya meliputi :
- Konsultasi Hukum yang meliputi : Hukum Bisnis, Hukum Perbankan, Hukum Perburuhan, Hukum Hak Milik Intelektual (Merk, Paten, Hak Cipta), Hukum Pajak dll.
- Trainning / Pelatihan masalah Hukum Bisnis
- Pembuatan Kontrak Bisnis
- Negosiasi , Mediasi
- Litigasi di bidang : Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara dan Hukum Perburuhan
Sumber : Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 511 Tahun 1999