Sehubungan keberadaan lembaga Hubungan Masyarakat Universitas Surabaya saat itu belum didefenisikan secara tegas dan jelas sesuai fungsi dan tugas kehumasan maka pada tanggal 1 September 2001, Universitas Surabaya Menetapkan Pembentukan Proyek Penataan Fungsi HUMAS Universitas Surabaya berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 419 Tahun 2001.
Tujuan dibentuknya Proyek Penataan Fungsi Hubungan Masyarakat (HUMAS) Universitas Surabaya adalah untuk mempersiapkan terbentuknya Biro Hubungan Masyarakat (HUMAS) Universitas Surabaya. Proyek tersebut bertugas menata fungsi kehumasan meliputi :
- (1) Fungsi Data dan Informasi
- (2) Fungsi Hubungan Eksternal
- (3) Fungsi Hubungan Internal
Operasional proyek tersebut bertugas selama 1 (satu) tahun dan ditunjuk sebagai Kepala Proyek Penataan Fungsi HUMAS Universitas Surabaya adalah Supriono, S.H., M.Hum.
Sumber :
- Keputusan Rektor Universitas Surabaya Nomor 419 Tahun 2001