Tulisan ini diambil dari Buku Membangun Paradigma Baru : 30 tahun Universitas Surabaya dengan judul ” Hymne Ubaya Berkumandang” pada hal. 107
STATUTA UBAYA
Pembenahan yang dilakukan Ubaya pada periode ini (1968-1998) hampir menyentuh semua aspek, termasuk Statuta yang berlaku sejak 8 Mei 1968 juga dianggap perlu diperbaiki dan disesuaikan dengan perkembangan. Pada 4 Agustus 1976, dengan SK Rektor No. 099/Tahun 1976 dibentuk Panitia Pemikiran Perubahan Statuta. Tim ini diketuai pleh Prof. Rd. Soebijono Tjitrowinoto, S.H., dengan anggota Drs. ec. Samekto Hartojo, Drs. H. Ma’mur, dan J. Hendy Tedjonagoro, S.H. Pembentukan panitia ini atas dasar rapat pleno universitas pada 20 Juli 1976. Namun karena sejak 1 Maret 1977 dilakukan reorganisasi di lingkungan Ubaya, panitia tersebut belum berhasil menyelesaikan tugasnya.
Pada 13 Mei 1977, berdasarkan SK Rektor No. 071/Tahun 1977, panitia tersebut dibubarkan, dan dibentuk panitia baru untuk menyusun Statuta Ubaya, dengan susunan personalia berbeda. Ketua Panitia dijabat Prof. Rd. Soebijono Tjitrowinoto, S.H., Wakil Ketua Drs. ec. J.J. Sumanti, Sekretaris I Anton Prijatno, S.H., Sekretraris II R. Moegono, S.H., dan anggota-anggota, Drs. ec. V. Henky Supit, Drs. Amir Basir, drs. H. Ma’mur, Drs. ec. Tjuk K. Sukiadi, Prof. Koentjoro Poerbopranoto, S.H., dan Sri Moeljo, S.H.
Akhirnya pada 17 Desember 1977, Statuta 1977 disahkan oleh Ketua Umum Yayasan Ubaya (1974-1979) Soeparno. Statuta 1977 ini disahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan SK No. 071/U/1977, tanggal 13 Desember 1977. Kelak pada Tahun 1982, kembali dilakukan penyempurnaan Statuta disesuaikan dengan perkembangan, disahkan oleh Ketua Umum Yayasan Ubaya (1979-1984) Drs. Moehadji Widjaja, pada tanggal 1982, dengan SK No. 008/YUS/1982.
Referensi :
SIAHAAN, Hotman M & Tjahjo Purnomo W, “Membangun Paradigma Baru : 30 Tahun Universitas Surabaya 1968-1998″, cet. 1, Surabaya : Penerbit Universitas Surabaya, Maret 1999.