Sehubungan Pandemi Covid 19 di Wilayah Jawa Timur khususnya kota Surabaya dan berdasar kebijakan Kemendikbud dan BNPB maka Rektor Universitas Surabaya mengeluarkan Instruksi No. 0541/UM/SR/III/2020 dan 0560/UM/SR/III/2020 untuk melakukan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara daring/online dan bekerja dari Kediaman mulai tanggal 19 Maret sampai dengan 9 Juni 2020 sambil menunggu perkembangan lebih lanjut.
April 01, 2020