Pusat Arsip dan Museum UBAYA
LOADING
Universitas Kota (Bagian 1)
April 23, 2020

Tulisan ini diambil dari Buku Membangun Paradigma Baru : 30 tahun Universitas Surabaya 1968-1998 dengan judul ” UNIVERSITAS KOTA” karangan Hotman M. Siahaan dan Tjahjo Purnomo W, pada hal. 23-27

UNIVERSITAS KOTA (Bagian 1)

Walau semangat dan dedikasi para pendiri begitu besar untuk ikut serta mencerdaskan kehidupan bangsa, Usakti tetap dikepung berbagai keterbatasan, tak hanya keterbatasan finansial, tapi juga kegiatan dan administrasi akademiknya. Untuk itu, dilakukan penjajakan berafiliasi ke Usakti Jakarta. Pada 1967, Hendy Tedjonagoro, S.H. ditugaskan oleh Ketua Umum Yayasan, Soekotjo, dan Presidium Usakti, Prof. Mr. Boedisoesetya untuk membicarakan kemungkinan mahasiswa Usakti Surabaya, khususnya Fakultas Hukum, bisa mengikuti ujian negara bergabung dengan Usakti Jakarta.

Tapi hasil penjajakan itu kurang menggembirakan. “Itu sulit dilakukan, karena perbedaan status. Fakultas Hukum Usakti Jakarta berstatus disamakan, sedangkan Fakultas Hukum Usakti Surabaya masih terdaftar,” ujar Hendy. Pembantu Rektor I Usakti Jakarta menawarkan alternatif, mahasiswa Usakti Surabaya dipindah ke Jakarta. Tapi ini pun tak mungkin dilakukan, sebab berarti mereka akan menjadi alumni Usakti Jakarta, di samping  banyak mahasiswa yang keberatan  harus pindah ke Jakarta. “Pengurusannya ke Jakarta itu sulit, terutama soal administrasinya. Bagaimana memulainya pun sulit, kami di bawah Usakti Jakarta atau lainnya. Juga bagaimana dengan kelanjutan untuk adik-adik kami,” kata Gardjito.

Secara yuridis formil, antara Usakti Jakarta dan Surabaya tak ada kaitan. Dalam Akte pendirian Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga), tak ada satu pasal pun yang menyebutkan Usakti Surabaya merupakan bagian ataupun menjadi cabang dari Usakti Jakarta. Bahkan pada pasal 1 secara tegas  dinyatakan : “Yayasan ini bernama Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya, dan bertempat kedudukan di Surabaya. Jika dianggap perlu oleh pengurus Yayasan dapat dibuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilan di tempat lain”. Persamaan antara Usakti Jakarta dan Surabaya hanya semata karena kesamaan nama, serta perjalanan historis sebelumnya ketika masih bernama UBS dan Ureca pada era Orde lama.

Proses administrasi yang rumit dan sulit dipenuhi itu, akhirnya membuat pengelola Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya berpikir lebih realistis. Kecuali itu, menurut Prof. Mr. R. Soetojo Prawirohamidjojo – dosen luar biasa Usakti, kini Ketua Program Studi Ilmu Hukum Program Pascasarjana Ubaya – ketika itu ada Keputusan Menteri Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan , yang menyatakan tak boleh ada perguruan tinggi menggunakan nama yang sama. “Karena nama Trisakti sudah lebih dulu dipakai oleh universitas di jakarta, maka nama itu harus diganti,” katanya.

Atas dasar pemikiran itu, Ketua Umum Yayasan, Soekotjo, melontarkan ide untuk mandiri dan mengubah nama Usakti menjadi Universitas Surabaya. Penggunaan nama kota sebagai nama universitas ini diilhami oleh penamaan universitas di negeri Belanda. Di sana terdapat semacam Gemeente Universiteit, seperti Universitas Amsterdam, dan Universitas Rotterdam, yang menjadi kebanggaan warga kotanya. “Kalau ada Universitas Rotterdam dan Amsterdam, mengapa tidak ada Universitas Surabaya ?” kata Wibisono menjelaskan ide Soekotjo waktu itu.

Soekotjo berharap Ubaya menjadi universitas swasta yang bisa mendukung masyarakat Kota Surabaya, karena ia melihat universitas swasta di negeri Belanda itu lekat dengan kota. “Pak Kotjo membayangkan, kebutuhan pemikiran dan tenaga ahli untuk mengembangkan Kota Surabaya dihasilkan oleh universitas ini, dan masyarakat kota juga memberikan dukungan, tapi tidak milik pemerintah, tetap swasta. Waktu itu Pak Kotjo akan mengembangkan Surabaya menjadi kota industri, perdagangan, maritim dan pendidikan (Indamardi, maka dia berharap universitas yang didirikan ini mampu mendukung perkembangan Kota Surabaya,” kata Anton.

Lalu, pada rapat pengurus pleno Yayasan Perguruan Tinggi Trisakti Surabaya, 3 April 1968, diputuskan, mengubah nama yayasan menjadi Yayasan Universitas Surabaya, dan mengubah susunan personalia pimpinan yayasan menjadi ketua, wakil ketua I, wakil ketua II, wakil ketua III, dan wakil ketua IV. Keputusan ini dikukuhkan Akte Notaris Djoko Soepadmo, S.H., Perubahan No. 25, tanggal 16 April 1968. Saat didirikan pertama kali, susunan pengurus Yayasan Universitas Surabaya adalah sebagai berikut,

Pelindung :

1. Panglima Kodam VIII/Brawijaya

2. Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Jawa Timur

Pengurus :

Ketua :

– R. Soekotjo, Kolonel Infanteri Nrp. 10292, Walikota Kepala Daerah Kotamadya Surabaya.

Wakil Ketua I : Prof. A.G. Pringgodigdo, S.H.

Wakil Ketua II : Prof. R. Boedisoesetya, S.H.

Wakil Ketua III : Oe Siang Djie, S.H.

Wakil Ketua IV : Tan Hay Siang

Sekretaris : R. Achmad

Sekretaris pengganti : The Sik Lwan

Bendahara I : Kwee Hong Tjwan

Bendahara II : Soewarno

Anggota-anggota Pengurus :

1. Drs. Kwee Kee You

2. Achmad Jasir

3. Jap Tjiong Ing

4. Tjiong Thian Kwa

5. Prof. R.M. Soejoenoes

6. Bambang Koentjoro

7. G.W. Pantouw

8. Prog. Oey Hway Kiem

Serta anggota-anggota Ex-Officio :

1. Rektor Universitas Surabaya atau wakilnya

2. Ketua Persatuan Orang Tua Mahasiswa atau wakilnya

3. Ketua Dewan Mahasiswa atau wakilnya

……… Bersambung Bagian 2

Referensi :

SIAHAAN, Hotman M & Tjahjo Purnomo W, “Membangun Paradigma Baru : 30 Tahun Universitas Surabaya 1968-1998″, cet. 1, Surabaya : Penerbit Universitas Surabaya, Maret 1999